Friday, January 24, 2014

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA




A.   Pengertian
sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme  pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara adalah system bekerjanya pemerintahan sebagai fungsi yang ada Presidenya. Pada dasarnya Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara tidak membicarakan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan oleh lembaga lembaga Negara secara keseluruhan. Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.  dalam arti luas untuk istilah penyelenggaraan Negara yang  mengacu pada tataran supra struktur politik.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan sistem penyelenggaraan Negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden baik selaku kepala pemerintahan mau pun kepala daerah.
B.  Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945, Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. dalam melakukan kewajiban, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam peyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kepala Negara, Presiden :

  1.  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkat adarat, Angkatan Laut dan Angkatan Darat;
  2. Menyatakan perang, membuat perdamiaan dan perjanjian denagn negara lain dengan pesetujuan DPR;
  3. Dalam membuat perjanjian lainya yang menimbulakn akibat luas dan mendasr bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara;
  4. Menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibat keadaan bahaya yang di tetepkan dengan Undang-Undang;
  5. Mengangkat Duta dan Konsul. Dalam mengangkat duta, memperhatikan pertimbangan DPR; 
  6. Menerima penempatan duta dari Negara lain, Dengan  memperhatikan pertimbangan DPR; 
  7. Memberi garasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  8. Memberi gelar , tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang; 
  9. Membahas rancangan Undang Undang Untuk mendapatkan persetujuaan bersama DPR;
  10. Mengesahkan rancangan Undang Undang yang telah di setujui bersama DPR untuk menjadi Undang Undang:
  11. Mengajukan rancangan Undang Undang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimabangan DPD;
  12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD;
  13. Menetapkan dan mengajukan anggota Hakim Konstitusi.


Rangkuman :

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara tidak membicarakan sistem penyelenggaraan Negara oleh lembaga – lembaga Negara secara keseluryhan akan tetapi adalah membicarakan mekanisme bekerjanya lembaga lembaga eksekutif yang dipimpim oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan maupun sebagai Kepala Negara,

Demikian CERITA TAK BERBICARA mengenai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara  sumber “Lembaga Administrasi Negara” untuk berbagi Ilmu kepada anda mengenai Pemerintahan Indonesia.
Unknown Web Developer

2 comments:

  1. thx gan, bermanfaat, tugas pun selesai




    visit back hariansianang.blogspot.com

    ReplyDelete