A. Pengertian
sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya
merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme
pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara adalah system
bekerjanya pemerintahan sebagai fungsi yang ada Presidenya. Pada dasarnya
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara tidak membicarakan Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan oleh lembaga lembaga Negara secara keseluruhan.
Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga
lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945. dalam arti luas untuk istilah penyelenggaraan
Negara yang mengacu pada tataran supra
struktur politik.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan sistem penyelenggaraan
Negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin
oleh Presiden baik selaku kepala pemerintahan mau pun kepala daerah.
B. Penyelenggaraan
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945, Presiden adalah Penyelenggara atau
pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. dalam melakukan kewajiban, Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh
menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden,Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Dalam peyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagai kepala Negara, Presiden :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkat adarat, Angkatan Laut dan Angkatan Darat;
- Menyatakan perang, membuat perdamiaan dan perjanjian denagn negara lain dengan pesetujuan DPR;
- Dalam membuat perjanjian lainya yang menimbulakn akibat luas dan mendasr bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara;
- Menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibat keadaan bahaya yang di tetepkan dengan Undang-Undang;
- Mengangkat Duta dan Konsul. Dalam mengangkat duta, memperhatikan pertimbangan DPR;
- Menerima penempatan duta dari Negara lain, Dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- Memberi garasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- Memberi gelar , tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang;
- Membahas rancangan Undang Undang Untuk mendapatkan persetujuaan bersama DPR;
- Mengesahkan rancangan Undang Undang yang telah di setujui bersama DPR untuk menjadi Undang Undang:
- Mengajukan rancangan Undang Undang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimabangan DPD;
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD;
- Menetapkan dan mengajukan anggota Hakim Konstitusi.
Rangkuman :
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara tidak
membicarakan sistem penyelenggaraan Negara oleh lembaga – lembaga Negara secara
keseluryhan akan tetapi adalah membicarakan mekanisme bekerjanya lembaga
lembaga eksekutif yang dipimpim oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan
maupun sebagai Kepala Negara,
Demikian CERITA TAK BERBICARA mengenai Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
sumber “Lembaga Administrasi Negara” untuk berbagi Ilmu kepada anda
mengenai Pemerintahan Indonesia.
thx gan, bermanfaat, tugas pun selesai
ReplyDeletevisit back hariansianang.blogspot.com
Sangat membantu. Makasiii
ReplyDelete