Saturday, January 25, 2014

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :




Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :

  • Kartu Tanda Penduduk 
  • Kartu Keluarga 
  • Kartu NPWP 
  • Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi

Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)

Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih:

-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan

Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat

Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)
5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.   Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.   Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.    Rawat jalan, meliputi:
a)    Administrasi pelayanan
b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)      Peayanan kedokteran forensik
j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.    Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri 

HAK PESERTA

    1. MENDAPATKAN KARTU PESERTA SEBAGAI BUKTI SAH UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN.
    2. MEMPEROLEH MANFAAT DAN INFORMASI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
    3. MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS KESEHATAN.
    4. MENYAMPAIKAN KELUHAN/PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN SECARA LISAN ATAU TERTULIS KE KANTOR  BPJS.
KEWAJIBAN PESERTA

    1. MENDAFTARKAN DIRINYA SEBAGAI PESERTA SERTA MEMBAYAR IURAN YANG BESARANNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
    2. MELAPORKAN PERUBAHAN DATA PESERTA, BAIK KARENA PERNIKAHAN, PERCERAIAN, KEMATIAN, KELAHIRAN, PINDAH ALAMAT ATAU PINDAH FASILITAS KESEHATAN TINGKAT I.
    3. MENJAGA KARTU PESERTA AGAR TIDAK RUSAK, HILANG ATAU DIMANFAATKAN OLEH ORANG YANG TIDAK BERHAK.
    4. MENTAATI SEMUA KETENTUAN DAN TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN.


IDENTITAS PESERTA

 
 Makassar :
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78 (Lt. 1) Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp : (0411) 456057, 432804
Fax : (0411) 432804
www.bpjs-kesehatan.go.id/

 
Unknown Web Developer

3 comments: