Thursday, January 16, 2014

CARA PENDAFTARAN MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN




Pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat di lakukan secara kolektif
Mau pun perorangan,
I.        I. Pekerja Penerimah Upah
A.      Pendaftaran Secara Kolektif
·         Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar isian Peserta
Dan melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 1 Lembar )
·         Pendaftaran secara kolektif disampaikan dalam bentuk format data
Yang di sepakati.
B.      Pendaftaran Secara Perorangan
a.       Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari :
1.       Pejabat Negara  : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy SK Penetapan sebagai Pejabat Negara
b)      F oto Copy daftar gaji
c)       Foto copy KP 4
d)      Foto copy Kartu Keluarga (KK ) dan E-KTP
e)      Foto copy Surat Nikah
f)       Foto copy Akte Kelahiran Anak / SK Pengadilan Negeri  untuk anak angkat
g)      Surat Keterangan dari sekolah atau Perguruan Tinggi ( bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun samapi usia 25 tahun )
2.       Pegawai  Negeri Sipil : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy SK PNS
b)      F oto Copy daftar gaji
c)       Foto copy KP 4
d)      Foto copy Kartu Keluarga (KK ) dan E-KTP
e)      Foto copy Surat Nikah
f)       Foto copy Akte Kelahiran Anak / SK Pengadilan Negeri  untuk anak angkat
g)      Surat Keterangan dari sekolah atau Perguruan Tinggi ( bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun samapi usia 25 tahun )
3.       Pekerja Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN atau BUMD : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy SK PNS
b)      F oto Copy daftar gaji
c)       Foto copy KP 4
d)      Foto copy Kartu Keluarga (KK ) dan E-KTP
e)      Foto copy Surat Nikah
f)       Foto copy Akte Kelahiran Anak / SK Pengadilan Negeri  untuk anak angkat
Surat Keterangan dari sekolah atau Perguruan Tinggi ( bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun samapi usia 25 tahun )
4.       Anggota TNI dan POLRI : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)         Foto copy SK PNS
b)         F oto Copy daftar gaji
c)          Foto copy KU
d)         Foto copy Kartu Keluarga (KK ) dan E-KTP
e)         Foto copy Surat Nikah
f)          Foto copy Akte Kelahiran Anak / SK Pengadilan Negeri  untuk anak angkat
Surat Keterangan dari sekolah atau Perguruan Tinggi ( bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun samapi usia 25 tahun )
5.       Pejabat  Swasta / Badan Usaha/ Badan Lainnya: Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)         Buktu dari sebagi Tenaga kerja / Karyawan aktif pada perusahaan
b)         Perjanjian Kerja / SK Pengankatan sebagi Pegawai
c)          Bukti Potongan iuran Jaminan Kerja
d)         Foto copy Kartu Keluarga (KK ) dan E-KTP
e)         Foto copy Surat Nikah
f)          Akte Kelahiran Anak  / Surat keterangan Lahir / SK Pengadilan Negeri Untuk anak Angkat.
g)         WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara /atau Tetap (KITAS atau KITAP)
II.                  Pekerja Bukan Penerimah Upah
A.      Pendaftaran Secara Kolektif
·         Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar isian Peserta
Dan melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 1 Lembar )
·         Pendaftaran secara kolektif disampaikan dalam bentuk format data
Yang di sepakati.
B.      Pendaftaran Secara Perorangan
1)      Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm “Kecuali anak usia balita, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga dan KTP ( diutamakan E-KTP )
b)      Foto copy Surat Nikah
c)       Foto copy Akte Kelahiran anak/ Surat Keterangan Lahir yang menjadi tanggungan
d)      Akte Kelahiran Anak  / Surat keterangan Lahir / SK Pengadilan Negeri Untuk anak Angkat.
III .  BUKAN PEKERJA
A.      Pendaftaran Secara Kolektif
·         Jumlah Anggota Kelompok minimal 2 anggota
·         Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta  lampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm masing – masing 1 lembar
·         Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikandalam bentuk format data yang disepakati.
B.      Pendaftaran secara perorangan
1)      Investor :  Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)         Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)         WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara /atau Tetap (KITAS atau KITAP)
2)      Pemberi Kerja ; Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara /atau Tetap (KITAS atau KITAP)
3)      Penerima Pensiun :
·         Penerima Pensiun PNS : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:

a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      Foto copy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c)       Foto copy Surat Nikah
d)      Foto copy  Akte Kelahiran Anak atau Keterangan Lahir, Surat keterangan pengadilan Negeri untuk anak angkat
e)      Surat keterangan sekolah  / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 sampai 25 Tahun
·         Penerima Pensiun Bagi Pejabat Negara : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      Foto copy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c)       Foto copy Surat Nikah
d)      Foto copy  Akte Kelahiran Anak atau Keterangan Lahir, Surat keterangan pengadilan Negeri untuk anak angkat
e)      Surat keterangan sekolah  / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 sampai 25 Tahun
·         Penerima Pensiun Bagi TNI dan POLRI : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      Foto copy surat tanda bukti penerima pension atau KARIP
c)       Foto copy Surat Nikah
d)      Foto copy  Akte Kelahiran Anak atau Keterangan Lahir, Surat keterangan pengadilan Negeri untuk anak angkat
e)      Surat keterangan sekolah  / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 sampai 25 Tahun
·         Vetran : Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      Foto copy piagam petikan SK pengesahan Gelar Kehormatan Vetran RI
c)       Foto copy Surat Nikah
d)      Foto copy  Akte Kelahiran Anak atau Keterangan Lahir, Surat keterangan pengadilan Negeri untuk anak angkat
e)      Surat keterangan sekolah  / perguruan tinggi ( bagi anak berusia lebih dari 21 sampai 25 Tahun
·         Anggota Keluarga Lain
Anggota keluarga lain dapat di ikut sertakan dengan ketentuan :Mebayar iuaran , Mengisi Formulir Daftar isian Peserta (FDIP) dilampirkan dengan fas foto masing – masing 1 lembar dengan ukuran 3 x 4 cm, serta menunjukkan atau memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a)      Foto copy Kartu Keluarga / KTP
b)      WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara /atau Tetap (KITAS atau KITAP)
IURAN
1)      Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI ) kerja Pemana Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah
2)      Iuran bagi Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, sebesar 5% dari gaji tau upah per bulan dengan ketentuan 3 % di bayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar dari peserta.
3)      Iuran bagi Peserta Penerima Upah yang bekerja di BUMN dan Swasta sebesar 4,5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta
4)      Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, Ayah, Ibu dan mertua besar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan di bayar oleh pekerja penerima upah
5)      Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperi (Saudara kandung / Ipar, asisten rumah tangga, dll.
Peserta Pekerja bukan penerima Upah serta iuran bukan pekerja adalah:
a.       Sebesar 25.500 per orang perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
b.      Sebesar 42.500 per orang perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
c.       Sebesar  59.500 per orang perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
6)      Iuran Jaminan kesehatn bagi Veteran, dan Janda, Duda atau Anak Yatim Piatu dari Veteran Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIa dengan masa kerja 14 perbulan dibayar oleh pemerintah
7)      Pembayaran Iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.       Keterlabatan pembayaran Iuran Pekerja Penerimah Upah dikenakan denda Administrasi sebesar 2% perbulan dari total iuran yang tertungga paling banyak untuk 3 bulan yang di bayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.
2.       Keterlabatan pembayaran Iuran  untuk bukan Pekerja Penerimah Upah dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari total iuran yang tertungga paling banyak untuk 6 bulan yang di bayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Unknown Web Developer

3 comments:

  1. informasi yang cukup akuratt n bisa membantu kami ,,,,adapun kami dari tetangga terdekat jadi mkin bisa di fasilitasi formulir pendaftarannya dan di tuntun kejalan yang benar,,, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih atas kunjungannya tetangga untuk formulir besok di antarkan

      Delete